MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Sat Resnarkoba Polres Morowali yang awalnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan informasi yang diterima, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria berinisial MT (33 tahun) di depan sebuah rumah di Desa Labota.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 30 gram di tangan tersangka.
Terduga pelaku, MT, langsung dibawa ke Markas Kepolisian Resor Morowali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa MT disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
"Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan lingkungan dari bahaya narkotika, " tegas perwira polisi dua bunga melati dipundaknya itu.
(PATAR JS & HUMRES)